Home » , , » Gagal Adopsi Karena Agama Minoritas!

Gagal Adopsi Karena Agama Minoritas!

Written By Tikus Got on Minggu, 08 Oktober 2017 | Oktober 08, 2017

BandarQ - Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki jumlah penduduk yang banyak dan bermacam-macam suku maupun adat dan agama. Dan berlandaskan pada Pancasila ini masih tidak bisa menyesuaikan keberagaman dengan baik. Salah satunya terjadi pada seorang polwan di Binjai, Sumatera Utara, menjadi perbincangan publik. 


nagaqqasia.com, nagaqqasia, nagaqq asia, nagaqq, bandarq, agen bandarq, bandarq online, bandarq terpercaya, agen bandarq terbaik, situs bandarq terbaik, bandarq asia, bandarkiu, bandarq terbaik di indonesia


Gagal Adopsi Karena Agama Minoritas!

Polwan yang tidak diketahui namanya tersebut gagal mengadopsi seorang bayi yang ditelantarkan. Bayi tersebut ditemukan sang polwan hampir meninggal dalam kardus yang terbuang di parit. Melihat kondisi bayi tesebut, sang polwan berniat untuk mengadopsi bayi tersebut. 

Namun, sayangnya ia gagal mengadopsi karena terganjal oleh Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2007. Karena alasan itu, Kabid Sosial Binaji, H.T Syarifuddin, tidak membenarkan sang polwan untuk mengadopsi. Pasalnya, sang polwan beragama Kristen. Oleh karena itu, anak tersebut diserahkan ke panti asuhan di Medan, Sumatera Utara. 

Kisah Polwan ini pertama kali dipublikasikan oleh seorang Netizan dengan nama Johannes Surbekti Surbekti di akun facebook pribadinya. "Aturan di kota Binjai anak terbuang / terlantar hanya bisa di adopsi oleh warga yang beragama mayoritas (Peraturan Pemerintah no 54 tahun 2007).

"Karena alasan itu Kadis Sosial Binjai H.T Syarifuddin seorang bayi yang ditemukan hampir mati kedinginan dalam kardus yang terbuang di parit tidak dibenarkan diadopsi oleh seorang polwan yang beragama Kristen. Anak itu kemudian diserahkan ke panti asuhan di Medan.
 
 "Banyak yang protes soal aturan itu namun pemko Binjai tak open, maaflah dunia,, aku tak sanggup melepasmu. Satu bulan aku bersamamu di RSU Djoelham Binjai. Dan tak bisa mengadopsimu. Maafkanlah.... Tah kapan lagi kita berjumpa."
 
Dalam PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan  Pengangkatan Anak, memang tertulis secara eksplisit aturan tersebut, tepatnya di Pasal 3 ayat 2. PP tersebut berbuny, "Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat."

Peraturan ini tidak hanya berlaku di Kota Binjai, Sumatera Utara, tetapi juga berlaku di seluruh Indonesia. PP ini disahkan oleh Presiden yang sedang menjabat waktu itu, Susilo Bambang Yudhoyono pada 3 Oktober 2007 lalu. 

1 comments:

  1. Happy Chinese New Year
    di Imlek 2018 ini FifaPoker akan bagi-bagi angpao loh
    jadi daftarkan diri anda sekarang dan dapatkan angpao nya
    Menangkan seluruh permainan nya

    Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
    BBM : 7B3130BF
    Line : Cs.ID303
    Whatsapp : +6281326993756
    website : www.ID303.com / www.Fifapoker.com

    BalasHapus

Facebook

Red_Blast_Dragon_1
gif-nqq1-new-cv http://crown99.net, crownqq, qiu qiu, domino 99, domino online, domino qq, domino qiu qiu, domino99, dominobet, dominoqq, bandarq, dominoqq terpercaya, agen domino99 terbaik, sakong, poker online, judi online, capsa susun

Arsip Blog

Cari Blog Ini

Comment

Popular Posts

Diberdayakan oleh Blogger.